Penutupan Toko UMKM “Mama Khas Banjar” Picu Sorotan Nasional
Penutupan Toko Mama Khas Banjar, sebuah UMKM lokal yang menjual hasil laut dan sirup khas Kalimantan Selatan, memicu perhatian publik dan pemangku kebijakan nasional. Bukan karena bangkrut, toko milik Firly Norachim (31) ini harus menghentikan operasional sejak 1 Mei 2025 setelah sang pemilik ditahan polisi akibat dugaan menjual produk tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Sebanyak 35 produk olahan disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Firly ditahan selama 14 hari dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Perlindungan Konsumen. Namun, kasus ini menimbulkan polemik karena dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM.
Kasus ini menjadi perhatian anggota DPRD Kalsel dan Kementerian Koperasi dan UKM, bahkan memicu aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Banjarbaru sebagai bentuk protes terhadap dugaan kriminalisasi UMKM.
Sidang terbuka yang digelar Senin, 5 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Banjarbaru menghadirkan Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana, sebagai saksi ahli. Dalam kesaksiannya, Reghi mengungkap bahwa pada 2021 telah diteken MoU antara Kemenkop UKM dan Polri yang menegaskan bahwa pelanggaran oleh UMKM, khususnya administratif, harus diselesaikan dengan pendekatan pembinaan, bukan pemidanaan langsung.
MoU tersebut bersifat mengikat dari pusat hingga daerah. Artinya, penanganan pelanggaran oleh UMKM semestinya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kemenkop UKM, sesuai amanat UU Cipta Kerja dan UU Pangan.
“Kalau sudah ada mekanisme pembinaan yang diatur, lalu kenapa pendekatannya justru represif?” menjadi pertanyaan yang mengemuka dalam ruang sidang.
Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum ini sekaligus memastikan pelindungan bagi pelaku UMKM ke depan. Namun, kasus ini telah memberikan dampak besar: Toko Mama Khas Banjar tutup permanen, tak sanggup bertahan dari tekanan hukum dan psikologis.
Kasus Firly Norachim membuka diskusi luas tentang posisi rentan UMKM terhadap kriminalisasi. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum memahami konteks pelaku usaha kecil dan menjalankan regulasi sesuai semangat perlindungan dan pemberdayaan